Radiobudiluhur.com-Indonesia masuk dalam sepuluh Negara beasar yang melakukan pernikahan sejak dini. Tak hanya di Ibu Kota, maraknya pernikahan dini lahir dari daerah – daerah dengan krisis tanah, krisis ekologi, dan kesulitan ekonomi. Sebelumnya di tahun 2017 di hebohkan dengan adanya pernikahan sepasang ABG, masing – masing berumur 14 tahun yaitu, Awal Rahman dan Awali Mar’a. mereka bertempat tinggal di Keluruhan Boron Rappoa , Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pernikahan ini menyita public hingga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, sebab usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki – laki 19 tahun.

Baru – baru ini berita pernikahan dini kerap kembali. Pernikahan antara Fitriah Ayu yang berumur 14 tahun dengan Syamsuddin yang berumur 16 tahun menjadi topic hangat di kalangan warganet. Kedua remaja ini merupakan siswa / siswi SMP Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keseriuasan dua sejoli untuk menikah dibuktikan oleh Syamsuddin yang telah menyiapkan mahar uang sebanyak Rp 10 juta, beras 200 liter serta sebidang tanah seluas 5 are. Alasan perikahan Fitri dan Syamsuddin dikarenakan pengantin perempuan takut tidur sendirian.

Munculnya berita ini banyak warganet yang mengecam pernikahan dua sejoli ini. Tak hanya itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berpendapat bahwa pentingnya perubahan mengenai batas usia untuk menikah. Sebab usia pernikahan yang terkandung di UU Nomor 1 tahun 1974 sudah tidak seimbang dengan kondisi terkini.

“Kami mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun, dan laki – laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun,” kata Retno, dikutip dari Antara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadir Effendy juga turun ikut campur dalam kasus ini, ia meminta Pengadilan Agama dapat bersikap adil, bukan berarti mereka telah menikah, mereka berhenti bersekolah pula. “Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan,” kata Muhadjir dikutip Antara. Jikalau dua pasangan SMP tidak dapat menempuh jalur pendidikan formal, diharapkan jenis pendidikan non formal dan informal dapat menjadi pilahan untuk mereka belajar .

Dengan adanya contoh pernikahan remaja yang semakin marak, diharapkan Indonesia harus waspada sebab dengan banyaknya usia pernikahan pemicu meningkatnya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Tak hanya itu pernikahan sejak dini memicu meninggalnya bayi dikarenakan rahim sang ibu belum kuat. Kedua pasangan juga belum siap mengahadapi masalah – masalah dalam keluarga sehingga angka perceraian pun meningkat. Di harapkan lebih banyak edukasi mengenai pernikahan dini agar setiap pasangan dapat mempersiapkan lebih matang menuju ikatan yang halal.