www.radiobudiluhur.com – Pemerintah kembali menetapkan rancangan undang-undang baru yang melibatkan anak dalam penggunaan media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang membataskan usia dalam penggunaannya. Dalam hal ini anak dengan usia dibawah 17 tahun haru mendapatkan izin dari orang tua jika ingin mengakses media sosial, seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan lainnya.

Direktur Jendral Aplikasi Informatik, Kemenetrian Komunikasi dan  Informatika, Samuel Abrijani turut menyatakan bahwa anak dengan usia di bawah 17 tahun harus menyertakan persetujuan orang tua untuk mengakses media sosial, dikutip dari Antaranews.com.

Dalam RUU PDP memuat beberapa hak dan kewajiban mengenai hak, proses, serta pemgumpulan data pribadi  dengan adanya pengawasan terhadap perlindungan data pribadi. Dengan demikian, anak di bawah usia 17 tahun, data pribadinya akan terbagi menjadi dua. Data tersebut terdiri dari spesifik dan sensitif. Data anak usia di bawah 17 tahun juga memiliki kesamaan dengan data biomterik di mana datanya dilindungi oleh enkripsi serta tidak dapat digunakan dengan maksud pemasaran.

Orang tua juga diajak berpartisipasi dalam kebijakan yang tengah direncanakan ini, sebab dalam RUU tesebut terdapat mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua dalam menjaga anaknya dengan usia di bawah 17 tahun dalam mengakses sosial media. Apabila mekanisme ini benar akan dilakukan, maka anak dengan usia di bawah 17 tahun akan sulit dalam memenuhi mekanisme tersebut.

Kebijakan yang tengah direncanakan ini ternyata diadopsi dari negara-negara di Eropa yang memiliki sistem General Data Protection Regulatin (GDPR) dengan tujuan melindungi data pribadi. Jadi dalam hal ini, anak pada usia 16 tahun sudah bisa menandatangani persetujuan untuk memsauki dunia media sosial tanpa harus mendapatkan izin dari orang tua.

Kebijakan ini diambil guna menghindari anak di bawah usia untuk berinteraksi dengan orang yang umurnya terepaut jauh yang kemungkinan menimbulkan dampak buruk untuk dirinya. Selain itu, orang tua yang ikut berpartisipasi dalam melindungi anak dari dunia digital juga mampu meningkatkan komunikasi di antara keduanya.

Walaupun RUU PDP kini masih berada dalam tahapan pembahasan oleh para Dewan Perwakilan Rakyat, namun dikabarkan bahwa pembahasan tersebut akan ditargetkan selesai pada awal tahun 2021.

Source :

Cnnindonesia.com