RadioBudiLuhur.com – Warga Kampus! kabar mengejutkan datang dari badan legislative yang kembali membuat rancangan undang-undang. Kali ini mereka membuat RUU tentang larangan untuk tidak melakukan produksi, penjualan, pengedaran, serta penyimpanan minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya pasal 19 yang menyebutkan bahwa pedagang minuman beralkohol akan didenda serta dipidana dengan masa kurungan paling lama sepuluh tahun dan paling sebentar dua tahun. Atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu milyar.
Dalam pasal 4 Bab II, dijelaskan bahwa golongan minol yang terdapat di dalam UU terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan A dengan kadar etanol di dalamnya 1 sampai 5 persen, golongan B dengan kadar etanol di dalamnya 5 sampai 20 persen, dan yang terakhir golongan C yaitu dengan kadar etanol 20 hingga 55 persen.
Larangan RUU ini juga berlaku untuk miras jenis tradisional, oplosan, dan lain sebagainya yang juga tertera pada pasal 4 ayat 2. Illiza Sa’aduddin Jamal, salah seorang yang juga mengusulkan untuk dibuatnya RUU ini. karena menurutnya RUU ini bertujuan untuk menjalankan amanat dari UUD 1945 serta adanya ajaran agama mengenai pelanggaran meminum minuman keras.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk siapa dan apa saja yang masih bisa minum dan memperjualbelikan minuman keras. Seperti yang dikutip oleh CNNIndonesia,com, dijelaskan dalam pasal 8 angka (2) Bab III yang berisikan pengecualian RUU minol untuk upacara adat, ritual keagamaan, para wisatawan, dan farmasi.
Terdapat tempat-tempat yang juga diizinkan untuk memperjualbelikan minol yang termuat dalam pasal 8 angka (2) huruf e, yaitu pub, hotel bintang lima, bar, klub malam, toko khusus penjualan miras, dan restoran yang bertanda talam kencana dan talam sekala.
Belum diketahui pasti kapan RUU ini akan mulai ditetapkan, pasalnya belum jelas hasil dari usulan mengenai RUU yang sedang diperdebatkan ini. Tapi pastinya apa bila RUU ini ditetapkan akan menimbulkan berbagai paradigma, baik dalam hal positif maupun negatif. Nah, menurut Warga Kampus sendiri, apakah ini hal yang baik untuk diberlakukan di negara Indonesia?
Source:
Suara.com, Kompas.com