RadioBudiLuhur.com – #RevolusiJiwasrakah trending di Twitter sebenarnya bagaimana kelanjutan dari kasus korupsi Jiwasraya? Warga kampus, beberapa minggu terakhir kita disuguhi berita – berita yang sangat tidak mengenakkan baik dari mancanegara maupun nasional. Salah satunya kasus korupsi oleh salah satu BUMN Indonesia, yaitu perusahaan asuransi Jiwasraya.

Kronologi Kasus Jiwasraya
PT. Asuransi Jiwasraya telah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu 31 Desember 1859. Kasus ini ternyata sudah terdeteksi dari tahun 2017. Laba bersih yang diperkirakan senilai Rp2,4triliun hanya Rp360 miliar, dan hutang Rp513,81miliar. Rasio solvabilitas pada tahun 2017 pun menurun. Pada tahun 2018 Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas, yang menyebabkan langkah penundaan pembayaran polis produk bancassurance yang mencapai Rp802 miliar. Bancassurance sendiri merupakan produk kerjasama dengan suatu Bank. Sehingga, memungkinkan nasabah untuk mendapatkan tambahan manfaat dari Bank.

Terdapat tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance Jiwasraya yang dinamakan JS Proteksi Plan Jiwasraya. Kemudian, pada triwulan III-2019 Jiwasraya hanya sebesar Rp25, triliun. Total uang perseroan mencapai Rp50 triliun, dan total defisit hingga Rp20,7 triliun. Hal tersebut menyebabkan proyeksi kerugian perseroan di akhir 2019 mencapai Rp10,3 triliun. Dalam usaha memperbaiki likuiditas perusahaan Jiwasraya meminta suntikan dana dari pemerintah senilai Rp32 triliun.

Tersangka Korupsi Jiwasraya: Sedang Dalam Proses Hukum
Tersangka korupsi Jiwasraya hingga kini belum diketahui pasti. Kendati belum mengungkapkan nama – nama tersangka, Badan Pemeriksa Keuangan mengklaim Kejaksaan Agung sedang melakukan proses hukum.

Seperti yang ditutur oleh Ketua BPK Agung Firman Saputra pada Rabu (8/1), “Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah harus ditentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana atau niat jahat. Biarlah dilakukan prosesnya oleh penegak hukum, dan itu sedang dilakukan. Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 98 orang, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Meski begitu detail hasil pemeriksaan belum bisa diungkap sebab pemeriksaan yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) untuk mencegah 3 karyawan BUMN ke luar negeri selama enam bulan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Jumat (10/1) malam mengeluarkan pernyataan terhadap permintaan tersebut. Sebab, pencegahan yang melibatkan ketiga orang yang berinisial SY, MR, AW terkait perkembangan penyidikan. Permohonan tersebut merupakan yang kedua dengan sebelumnya Kejagung mengajukan pencegahan terhadap 10 orang, yang melibatkan pejabat Jiwasraya dan sejumlah pengusaha di perusahaan swasta.

Kerugiaan Dugaan Korupsi Jiwasraya
Ketua BPK Agung Firman dalam pernyataannya pada Rabu (8/1), yaitu penyimpangan yang terjadi dari produk saving plan dan investasi yang mengakibatkan kerugian negara, nilainya dapat ditentukan setelah BPK investigasi yang membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Menurut Ketua BPK pemeriksaan seccara keseluruhan akan berlangsung selama berbulan – bulan. Namun, secara berkala BPK akan mengumumkan hasilnya.

Ancaman Risiko Sistemik
BPK mengklaim skandal Jiwasraya berskala besar, Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik, jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dikutip Kamis (9/1). Persoalan keuangan Jiwasraya dapat membahayakan industri jasa keuangan secara keseluruhan, bahkan investor asing. Oleh sebab itu, BPK dalam pernyataannya bertekad untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya agar tidak kian membesar seperti kasus Bank Century.