www.radiobudiluhur.com – Pemerintah kembali menetapkan kebijakan baru, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kagiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, dan termasuk Jakarta. Berlangsungnya kebijakan ini guna mengantisipasi lonjakan kasuk penularan Covid-19 akibat adanya libur tahun baru.
Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan bahwa PPKM bukanlah kebijakan lockdown melainkan hanya sebuah pembatasan mobilitas warga saja, yang artinya kebijakan kali ini tidak seketat kebijakan PSBB ketika pertama kali diterapkan. Dalam kebijakan pembatasan kali ini masyarakat masih bisa melakukan kegiatan di luar rumah, akan tetapi hal tersebut juga hanya berlaku untuk urasan yang penting. Beberapa karyawa dalam semua sektor pekerjaan pun juga boleh untuk kerja di kantor, namun tetap dengan mematuhi kapasitas yang ditentukan, yakni 25 persen dari total keseluruhan karyawan. Selain kantor, tempat makan atau restaurant-pun juga diperbolehkan melakukan dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari total pengunjung maksimalnya.
Selain kantor dan tempat makan, waktu buka pusat belanja (mall) juga dibatasi hingga jam tujuh malam, temapat ibadah yang mengizinkan jamaah dengan kapastitas 50 persen dan beberapa pembatasan lainnya. Namun, tetap ada kegiatan yang tidak dibatasi jam kerjanya, seperti sektor esensial kebutuhan pokok, kegiatan konstruksi, moda transportasi dan lainnya. Kebijakan PPKM tidaklah sepenuhnya sama dengan PSBB, walaupun memang tujuan utama dari keduanya adalah untuk membatasi kegiatan masyarakat guna penyebaran virus berlebih, namun ada beberapa faktor yang menjadi pembeda di antara keduanya.
PPKM merupakan kegiatan pembatasan yang lebih menjurus pada kota atau kabupaten, jadi tidak menyeluruh pada provinsi, kabupaten atau kota yang ada di pulau Jawa-Bali. Kegiatan ini juga ada campur tangan dari pemerintah pusat, di mana pemerintah pusat telah memberikan beberapa kriteria untuk diterapkannya PPKM, seperti tingkat kematian nasional dengan rata-rata 3 persen, tingkat kesembuhan nasional di bawah 82 persen, dan kasus aktif pada tingkat nasional sebesar 14 persen dengan kriteria rumah sakit seperti tempat isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Source :
Cnnindonesia.com
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210108070438-20-590992/habis-psbb-terbitlah-ppkm-apa-bedanya
Jakarta.suara,com
health.detik.com