www.radiobudiluhur.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang penggunaan Ondel-Ondel sebagai sarana mengemis atau mengamen. Hal ini sudah dipertimbangkan mengingat Ondel-Ondel bukanlah alat yang tepat untuk dijadikan alat mengamen seperti itu karena merupakan ikon dari budaya Betawi yang seharusnya dilestarikan dan dipamerkan dalam ajang festival-festival Betawi ataupun pementasn budaya dan tempat-tempat rekreasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, juga menjelaskan bahwa banyak orang yang resah digunakannya Ondel-Ondel sebagai media mengamen yang dilakukan di jalanan atau bahkan hingga kepemukiman.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, yang tenyata sudah cukup lama resah dengan keadaan ini, karena menggunakan ikon budaya Betawi yang seharusnya dilestarikan malah menjadi media untuk mengamen sehingga tidak elok dilihatnya. Ia juga mennyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang katanya kurang memperhatikan kebudayaan Betawi.

Arifin menjelaskan bahwa nantinya akan diberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap larangan yang telah dibuat. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang tedapat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan dalam pasal 40 Balaid yang berisi bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil. Apabila masih ada yang melanggar makan akan mendapatkan sanksi lagi, yakni Pasal 61 yang tercantum, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara selama 60 hari dan denda sebesar Rp20 juta.

Gembong juga menyarakan agar Pemprov DKI Jakarta juga harus memerhatikan mereka yang bermata pencaharian mengamen dengan Ondel-Ondel apabila aturan telah berlaku. Pemerintah harus mengadakan pembinaan alih provesi, seperti mengalihkan mereka menjadi pengarajin Ondel-Ondel. Lalu dari hasil kerajinan tersebut pemerintah bisa mendistribusikannya. Dengan demikian akan mendapatkan dampak yang lebih baik pula, Ondel-Ondel tidak dijadikan sebagai sarana mengamen lagi melainkan sarana pelestarian budaya dan orang-orang yang mengamen itu juga bisa membaik perekonomiannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara. Ia mengatakan bahwa penertiban perlu dilakukan dan masyarakat yang hendak melestarikan Ondel-Ondel akan diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

 

Source :

Cnnindonesia.com