www.radiobudiluhur.com – KPI kembali merencanakan pembuatan peraturan dalam mengawasi kewenangan yang dimiliki media-media baru saat ini, setelah sebelumnya hanya memberikan wacana untuk memberikan pengawasan pada Film Netflix dan Music Spotify yang dibicarkan tahun lalu. Hal tersebut sempat membuat masyarakat berontak lantaran aplikasi yang cukup sering mereka akses dan terkenal pada eranya mendapatkan pengawasan dari pihak yang berwenang.

Berbeda dengan sebelumnya, kini KPI ingin mengusulkan pembuatan peraturan untuk media baru khususnya pada aplikasi Tiktok dan Podcast.

Agung Suprio, selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung dibuatnya regulasi media sosial maupun media baru di Indonesia. Dengan harapan bahwa penggunaan media sosial seperti tiktok dapat lebih terarah. Selain itu, Agung juga membahas bahwa Tiktok dan Podcast memiliki andil yang besar dalam merusak jati diri anak bangsa apabila pengawasan penggunaannya tidak diatur.

Hal tersebut mungkin saja terjadi mengingat konten dalam media baru Tiktok maupun Podcast terdapat kata-kata yang kurang sopan untuk didengar. Dan hal tersebut kembali kepada yang mendengarkan apakah mereka dapat mencerna hal tersebut ataupun tidak. Dan anak-anak dalam kasus ini perlu mendapatkan perlindungan dan harus lebih diawasi lagi dalam penggunaan media sosial.

Menurut Agung ketika berada di webinar “Transformasi Digital dan Menembus Batas Era Podcast” Rabu, 10 Maret 2021 lalu, perkembangan teknologi yang memunculkan platform-platform baru seperti sosmed, podcast, maupun lainnya perlu mendapatkan revisi Undang-Undang penyiaran karena dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, belum terdapat aturan yang mengatur tentang media baru.

KPI juga terus mendorong agar peraturan media baru dapat tercantum dalam revisi UU Penyiaran. Dalam hal ini pun masyarakat turut mendukung, melihat negara-negara lain yang sudah selangkah lebih maju karena telah memiliki regulasi semacam ini. hal ini pun dapat dijadikan acuan bagi Indonesia agara regulasi dalam platform-platform baru di media menjadi lebih terarah sehingga dapat menghasilkan konten-konten di media sosial ataupun media baru yang sikapnya lebih membangun dan memotivasi.

 

Source:

Kompas.tv